Berita Judi – Tim Elang Satreskrim Polres Muara Enim dibantu Tim Trabazz Bareskrim Polres Gunung Megang berhasil menangkap pelaku pencabulan (anirat) Ferdinand dengan kata lain Udin (19), warga Desa Teluk Lubuk, Kabupaten Belimbing.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindak pidana tersebut berjalan pada Sabtu, 5 Februari 2022, sekitar pukul 19.00 WIB di Jln. Dusun 2, Desa Teluk Lubuk, Kec Belimbing, Kab Muara Enim, Sumatera Selatan.

Kejadian yang menyebabkan korban tewas kehabisan darah ini bermula saat korban yang tak lain adalah kawan pelaku dan saksi Ragil sedang mengobrol di TKP, pelaku menghampiri korban dan langsung mengeluarkan 1 (satu) orang. pisau, lantas pelaku judi yang suka bermain judi ini langsung menusukkan pisau tersebut ke bahu kiri korban. 1 (satu) kali.

Berita Judi – Tim Elang Satreskrim Polres Muara Enim dibantu Tim Trabazz Bareskrim Polres Gunung Megang sukses menangkap pelaku pencabulan (anirat) Ferdinand dengan kata lain Udin (19), warga Desa Teluk Lubuk, Kabupaten Belimbing.

Sementara itu, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Belimbing yang lantas dirujuk ke RSUD Rabain Muara Enim, namun korban dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter RSUD Rabain Muara Enim yang diduga meninggal dunia saat dalam perjalanan berasal dari Puskesmas menuju rumah sakit. Keluarga korban udah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.

Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto mengatakan, setelah mendapat informasi tentang perihal yang mengakibatkan kematian tersebut, pihaknya langsung memerintahkan Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim untuk mengungkap kasus tersebut.

“Berdasarkan dari laporan keluarga korban, Kepala Bareskrim AKP Widhi Andika Darma telah merintahkan Kepala Satreskrim 1 IPTU Guntur Iswahyudi bersama Tim Rajawali untuk bantu penyidikan dan penangkapan.

Tangkap pelaku didalam waktu kurang dari 1×24 jam. Pada Minggu, 6 Februari 2022, lebih kurang pukul 07.00 WIB, di pinggir jalan Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, pelaku lantas dibawa ke Polsek Muara Enim untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. oleh Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kapolres Muara Enim dan PJU Polres Muara Enim.

Kemudian tambah Kasatreskrim Polsek Muara Enim AKP Widhi Andika Darma, pelaku menusuk korban bersama motif balas dendam.

Motif pengakuan pelaku ialah balas dendam, sebab pelaku menggadaikan handphonenya kepada korban bersama nilai nominal Rp. 300 ribu untuk main judi online Judi Poker . Tetapi beberapa bulan lantas, pelaku mempunyai handphone tersebut kepada korban bersama alasan meminjam dan korban berikan handphone tersebut kepada pelaku.

Namun, sesudah handphone berada di tangan pelaku, duwit korban tidak dikembalikan hingga korban mengambil duwit dari pelaku, sehingga terjadilah tindak pidana pembunuhan, jelas Kasatreskrim.

Lebih lanjut, Kasatreskrim tegaskan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 353 ayat 3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Pelaku pengagum judi ini nantinya dapat dijerat dengan Pasal 353 ayat 3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP yang berbunyi Barang siapa yang sudah melakukan penganiayaan dan juga sebabkan kematian, bakal dikenakan ancaman pidana penjara selama 9 th.,” ujarnya.

Sedangkan pelaku, Ferdinan dengan sebutan lain Udin (19), saat ditanya awak media, melakukan perihal itu dikarenakan membalas dendam kepada korban dikarenakan setiap kali korban menuduhnya memukulinya. Sampai selanjutnya dia berhasil membunuh korban bersama dengan pisau yang sukses ia rampas dari korban.

“Saya gadaikan ponsel kepadanya sekitar tiga bulan usai digadaikan untuk judi online, saya mengambilnya kembali dan saya belum mengembalikan uangnya gara-gara tidak ada duit untuk mengembalikannya. Uang yang saya pinjam dipakai untuk judi kartu online,” akunya di depan awak media.

Saat ditanya apakah dia menyesal melakukan tindakan itu, dia mengatakan dia menyesalinya.

“Ya pak, saya sangat menyesal membunuh korban, tetapi saya melakukannya untuk membela diri sebab dia mengeluarkan pisau yang saya ambil dan menusuknya,” tutupnya sambil membungkuk.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan 1 (satu) buah celana Levis berwarna biru, 1 (satu) buah kaos oblong hitam bertuliskan OXYGENO, 1 (satu) buah sandal jepit berwarna merah WINK, dan 1 (satu) buah sabuk.

Prediksi Toto Macau Hari Ini Rabu 9 Februari 2022 I Bocoran Toto Macau Paling Jitu