Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau menangkap 5 orang yang diduga melakukan tindak pidana kasus perjudian karcis hitam (judi togel) bersama dengan tilang putih di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Penangkapan ini berawal berasal dari informasi berasal dari penduduk yang khawatir bersama dengan perjudian togel. “Berdasarkan informasi itu, petugas langsung laksanakan penyelidikan di lokasi perihal,” kata Kompol Iptu Suradi, layaknya dikutip dari web resmi Polres Berau, Selasa (5/4/2022).

Dalam penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa tersangka kini kerap tawarkan dan menjual kupon judi togel kepada warga sekitar. Tersangka yang pertama berinisial HD (52), ditangkap di Jalan H. Isa I, Tanjung Redeb, Senin (4/4/2022) sekitar pukul 22.30 WITA.

“Meski bukan komplotan, kelima tersangka ditangkap gara-gara melakukan tindak pidana perjudian,” jelasnya. Mereka berlima mengaku perbuatannya dan telah lama berjualan kupon undian.

Saat ini kelima tersangka beserta barang buktinya telah dibawa ke Mapolres Berau untuk diproses lebih lanjut. Para tersangka diancam dengan Pasal 303 KUHP perihal Judi togel bersama pidana penjara paling lama 10 tahun.

Panduan Judi Slot Online Deposit Pulsa Tanpa Potongan…